Penyebarluasan Informasi Kesehatan

Dapatkan informasi dan materi edukatif terkait berbagai program kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI. Penyebarluasan Informasi Kesehatan dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Detail Kampanye

Kampanye Kesehatan

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Direktorat Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas
direktoratdirektoratpromkes@kemkes.go.id
+62 812-3456-7890
Agustus dan November
Seluruh Indonesia
0+ Peserta
BIAS
Imunisasi
Anak Sekolah
HPV
UKS
Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Penyelenggara: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) diselenggarakan setiap tahun pada bulan Agustus dan November sebagai bagian dari Upaya Kesehatan Sekolah untuk meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah.

Latar Belakang

BIAS berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar melalui perilaku hidup bersih dan sehat, lingkungan sehat, dan peningkatan derajat kesehatan anak sekolah.

Imunisasi BIAS mencegah Difteri, Tetanus, Campak, Rubela, dan Kanker Leher Rahim yang dapat menyebabkan kesakitan, disabilitas, dan kematian.

Sejak 2025, pemberian imunisasi HPV berubah dari 2 dosis menjadi 1 dosis mengikuti kebijakan SAGE WHO serta komitmen eliminasi kanker leher rahim tahun 2030.

Sasaran dan Jenis Imunisasi

  • Kelas 1/usia 7 tahun: Campak Rubela (Agustus, 1 kali) dan DT (November, 1 kali).
  • Kelas 2/usia 8 tahun: Td (November, 1 kali).
  • Kelas 5/usia 11 tahun: HPV (Agustus, 1 kali) dan Td (November, 1 kali).
  • Kelas 6/usia 12 tahun: HPV (Agustus, 1 kali).
  • Kelas 9/usia 15 tahun: HPV (Agustus, 1 kali).

Manfaat Imunisasi BIAS

  • Campak Rubela: melindungi dari komplikasi pneumonia, ensefalitis, kebutaan, hingga kematian.
  • DT dan Td: melindungi dari Difteri dan Tetanus.
  • HPV: melindungi anak perempuan dari kanker leher rahim di masa depan.

Waktu dan Lokasi Pelaksanaan

BIAS dilaksanakan di sekolah atau madrasah dan pesantren. Untuk anak yang tidak sekolah, layanan dapat dilakukan di puskesmas, posyandu, fasyankes lain, serta pos pelayanan imunisasi di lokasi berkumpul anak.

Dasar Pelaksanaan dan Media Publikasi

Pelaksanaan BIAS mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor HK.01.08/MENKES/1325/2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.

Tertarik Bergabung?

Daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari perubahan menuju Indonesia yang lebih sehat!

Penyebarluasan Informasi Kesehatan - Ayo Sehat Kemenkes | Ayo Sehat